26/06/2010

Ada Skenario Hilangkan SMA 10


SAMARINDA – Gelombang keprihatinan terus disuarakan orangtua siswa SMA 10 Samarinda. Kali ini, yang angkat bicara adalah Ishak Iskandar. Namun, ia mengaku pada dirinya ada yang berbeda dengan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nur Andriani, dalam menyikapi persoalan di SMA 10.
“Kalau anggota DPD batal menyekolahkan anaknya di sana (SMA 10, Red.), tapi saya tetap biarkan anak saya sekolah di situ,” kata Ishak kepada wartawan Kaltim Post, kemarin.

Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara itu menjelaskan, yang terpenting sekarang ini adalah keseriusan pihak berwenang untuk melakukan perbaikan. Menurutnya, Yayasan Melati muncul karena ada SMA 10. Anehnya, belakangan yayasan yang mengebiri SMA 10.
“Saya mencermati, sepertinya ada skenario dirancang pihak tertentu untuk menghilangkan SMA 10 di sana,” kata Ishak.
Sinyalemen ini, menurut dia, terlihat dari perkembangan sekolah dan peran dominan pihak yayasan selama ini. Kontrak Yayasan Melati itu akan berakhir pada 2014 mendatang, dan oleh skenario tersebut dibuat nantinya akan menimbulkan penilaian bahwa SMA 10 gagal.
“Kalau gagal, berarti konsekuensinya harus bubar, sehingga dengan sendirinya yayasan akan berkuasa. Apalagi sudah ada SMK dibangun yayasan di sana,” jelasnya.
Karena itu, Ishak menyarankan kepada pemerintah daerah untuk segera menertibkan pengelolaan sekolah unggul di Jalan HM Rifadin Samarinda Seberang tersebut. Dalam hal ini, Ishak sepakat dengan Nur Adriani bahwa Pemprov Kaltim harus mengambil langkah konkret dan nyata. Bukan sekadar statemen di media massa.

Di samping itu, Ishak juga mempertanyakan indikasi penyimpangan pada pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan tersebut. Bantuan begitu besar setiap tahun dari pemerintah daerah ke sekolah itu, tapi tidak jelas penggunaannya. Sumber dananya dari pemerintah, tapi setelah jadi aset (barang) malah diklaim sebagai milik yayasan.
“Ada apa ini, sumber dananya dari pemerintah, tapi kok jadi milik yayasan. Kejaksaan harus mengusut tuntas masalah itu,” jelasnya.
Masalah keuangan tersebut pernah dilidik Kejati Kaltim, tapi tidak jelas perkembangannya sampai saat ini. Dalam catatan koran ini, total dana bantuan sosial (bansos) saja dari Pemprov Kaltim ke Yayasan Melati selama 1994-2007 sebesar Rp 79,61 miliar.
Anggota DPRD Kaltim periode 1999-2004 H Rusli, saat dipanggil kejaksaan Februari 2008 mengatakan, dirinya dipanggil selaku ketua yayasan untuk mengklarifikasi persoalan yang ada.

“Katanya, ada dugaan penggunaan bantuan lewat APBD tidak sesuai aturan. Aturan mana? Itu perlu diperjelas, kalau aturannya sudah jelas baru ditinjau apa masalahnya,” kata Rusli, waktu itu.
Ia menegaskan, Yayasan Melati yang mengembangkan SMP, SMA, dan SMK plus merupakan proyek terobosan pemerintah daerah. Diakui kontribusi pemerintah memang cukup besar ke yayasan itu. Mulai dari penyediaan tanah, pinjam pakai gedung, bantuan biaya operasional hingga perluasan kampus. “Kalau ditanya milik siapa, ya, milik yayasan, karena yayasan yang kelola dan memeliharanya,” jelasnya.
Menurut Rusli, Yayasan Melati tidak bisa disamakan dengan yayasan lain. Semua permasalahan telah dijelaskan dalam laporan pertanggungjawaban yayasan, dan telah diberikan kepada penyidik.
“Kami semua di sana (Yayasan Melati, Red.) bertanggung jawab, dalam masalah ini,” jelasnya.

BERKASNYA TIDAK ADA
Asisten Intelijen Kejati Kaltim Amsir Huduri yang dikonfirmasi beberapa hari lalu, mengaku tidak tahu posisi kasus Yayasan Melati tersebut. “Itu kasus lama, tapi tidak ada berkasnya saya lihat. Saya ‘kan baru beberapa bulan tugas di sini (Kejati Kaltim, Red.),” terang Amsir, seraya mengatakan dirinya akan mengecek kembali data-data kasus tunggakan di Kejati. (kri)

SMA 10 Disuruh Keluar

SAMARINDA- Belum usai tim bentukan Pemprov yang diketuai Asisten III Sekprov Sutarnyoto yang membahas persoalan di SMAN 10 Melati, Yayasan Melati mengeluarkan surat tertanggal 7 Juni 2010 tentang pemutusan hubungan kerjasama antara Dinas Pendidikan Kaltim dengan yayasan tersebut seperti yang tertuang dalam naskah perjanjian kerjasama Nomor 5096/1.26.1/Ie/1994 tanggal 30 Oktober 1994.

Dalam surat itu dinyatakan, pemutusan hubungan kerja terhitung 7 Juni 2010. Dengan demikian, disebutkan maka SMAN 10 tidak berhak berada dalam Kampus Melati.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim yang ditembuskan ke Mendiknas, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Walikota Samarinda, Disdik Samarinda, Dewan Pendidikan Kaltim, Kepala SMAN 10 Melati, Komite Sekolah SMAN 10 Melati, ICMI Pusat, ICMI Orwil Kaltim, dan Ketua Pengawas Yayasan Kaltim, serta Pembina Yayasan Melati.

Meski demikian, SMAN 10 Melati masih bisa menggunakan aset yang diklaim milik Yayasan Melati untuk kelangsungan proses belajar mengajar siswa dengan syarat hanya sebatas “pinjam pakai” selama 3 tahun. Pinjam pakai harus dibuat di hadapan notaris dalam kesempatan pertama.
Selain itu, Yayasan Melati juga meminta Kadisdik Kaltim dan Kadisdik Samarinda membangun kampus baru untuk SMAN 10 Melati yang lebih representatif sesuai dengan status Rujukan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Kampus ini hendaknya sudah dapat ditempati paling lambat 2013.
Sebagai ganti SMAN 10, maka Yayasan Melati akan membangun SMA Plus Melati.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Kaltim Bohari Yusuf mengatakan, surat perjanjian yang dimaksud dilakukan dengan Kanwil, bukan dengan Disdik Kaltim. Saat itu, kata Bohari, Kanwil tidak di bawah naungan provinsi, jadi kesepakatan perjanjian itu sudah tidak berlaku .

“Dalam perjanjian dikatakan yayasan membantu pengadaan dan pengelolaan sumber daya pendidik sehingga membantu kelancaran program pendidikan, kenapa sekarang bisa mengklaim bangunan itu milik yayasan? Pemerintah daerah dan provinsi harus mengkaji kembali, karena bangunan itu dari bantuan pemerintah, baik daerah maupun provinsi melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),’ jelasnya.

Begitu pula Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim yang juga anggota tim penyelesaian SMAN 10 Melati, Aidul Dj. Dia mengatakan, “Ini lucu. Bangunan itu dibangun langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum, jadi jelas milik pemerintah.”

“Saya tidak habis pikir sekolah negeri diusir yayasan. Kok, pemerintah diusir? Sudah jelas tanah itu milik pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kaltim Musyarim mengatakan, ia akan membalas surat itu dan ditembuskan ke Mendiknas. Persoalan ini harus segera dibicarakan, khususnya mengenai pengelolaan SMAN 10 Melati yang diserahkan ke pemerintah.

“Secara struktural SMAN 10 Melati di bawah Disdik kota, karena berstatus RSBI maka kami akan mengambil alih pengelolannya. Kedepannya, kewenangan sepenuhnya di bawah kepala sekolah sesuai dengan manajemen berbasis sekolah. Nanti kami akan mengatur dan segera memprosesnya,” paparnya.
Mengenai permintaan yayasan agar Disdik membangun kampus baru untuk SMAN 10 Melati, Musyarim mengatakan, siap memenuhi dan menyukseskan SMAN 10 Melati menjadi SBI, baik dari fasilitas sekolah maupun penunjang sesuai dengan standar SBI.

“Sekolah masih diberi waktu 3 tahun oleh yayasan. Itu yang terpenting. Jangan sampai anak didik kita terbengkalai. Nantinya kami akan membahas persoalan ini dengan yayasan dan pihak terkait,” terangnya.

Mengenai aset, ia mengatakan, tim masih mengkaji. Nantinya jadi milik yayasan atau tidak ditentukan dari hasil rekomendasi tim yang diserahkan ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

“Nanti Gubernur yang akan memutuskan,” ujarnya.

Menanggapi surat pemutusan kerjasama itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ali Hamdi, mengatakan, surat dari Ketua Yayasan Melati H Rusli sudah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi polemik.

“Saya setuju jika SMAN 10 Melati langsung ditangani Disdik,” ujarnya.
Namun, kata dia, mengenai pengklaiman aset sekolah oleh yayasan, ia meminta Gubernur menindaklanjuti. Pemerintah harus turun tangan, apakah fasilitas dari APBD kepada yayasan secara hibah atau tidak.
“Jika surat hibah sudah turun berarti fasilitas milik yayasan. Bila belum, masih hak pemerintah. Bukan hanya aset, tapi termasuk tanah dan bangunan,” tegasnya. (*/ocr)

SEPUTAR NIHONGO KURABU :)

Cute Spinning Flower Red