26/06/2010

Ada Skenario Hilangkan SMA 10


SAMARINDA – Gelombang keprihatinan terus disuarakan orangtua siswa SMA 10 Samarinda. Kali ini, yang angkat bicara adalah Ishak Iskandar. Namun, ia mengaku pada dirinya ada yang berbeda dengan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nur Andriani, dalam menyikapi persoalan di SMA 10.
“Kalau anggota DPD batal menyekolahkan anaknya di sana (SMA 10, Red.), tapi saya tetap biarkan anak saya sekolah di situ,” kata Ishak kepada wartawan Kaltim Post, kemarin.

Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara itu menjelaskan, yang terpenting sekarang ini adalah keseriusan pihak berwenang untuk melakukan perbaikan. Menurutnya, Yayasan Melati muncul karena ada SMA 10. Anehnya, belakangan yayasan yang mengebiri SMA 10.
“Saya mencermati, sepertinya ada skenario dirancang pihak tertentu untuk menghilangkan SMA 10 di sana,” kata Ishak.
Sinyalemen ini, menurut dia, terlihat dari perkembangan sekolah dan peran dominan pihak yayasan selama ini. Kontrak Yayasan Melati itu akan berakhir pada 2014 mendatang, dan oleh skenario tersebut dibuat nantinya akan menimbulkan penilaian bahwa SMA 10 gagal.
“Kalau gagal, berarti konsekuensinya harus bubar, sehingga dengan sendirinya yayasan akan berkuasa. Apalagi sudah ada SMK dibangun yayasan di sana,” jelasnya.
Karena itu, Ishak menyarankan kepada pemerintah daerah untuk segera menertibkan pengelolaan sekolah unggul di Jalan HM Rifadin Samarinda Seberang tersebut. Dalam hal ini, Ishak sepakat dengan Nur Adriani bahwa Pemprov Kaltim harus mengambil langkah konkret dan nyata. Bukan sekadar statemen di media massa.

Di samping itu, Ishak juga mempertanyakan indikasi penyimpangan pada pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan tersebut. Bantuan begitu besar setiap tahun dari pemerintah daerah ke sekolah itu, tapi tidak jelas penggunaannya. Sumber dananya dari pemerintah, tapi setelah jadi aset (barang) malah diklaim sebagai milik yayasan.
“Ada apa ini, sumber dananya dari pemerintah, tapi kok jadi milik yayasan. Kejaksaan harus mengusut tuntas masalah itu,” jelasnya.
Masalah keuangan tersebut pernah dilidik Kejati Kaltim, tapi tidak jelas perkembangannya sampai saat ini. Dalam catatan koran ini, total dana bantuan sosial (bansos) saja dari Pemprov Kaltim ke Yayasan Melati selama 1994-2007 sebesar Rp 79,61 miliar.
Anggota DPRD Kaltim periode 1999-2004 H Rusli, saat dipanggil kejaksaan Februari 2008 mengatakan, dirinya dipanggil selaku ketua yayasan untuk mengklarifikasi persoalan yang ada.

“Katanya, ada dugaan penggunaan bantuan lewat APBD tidak sesuai aturan. Aturan mana? Itu perlu diperjelas, kalau aturannya sudah jelas baru ditinjau apa masalahnya,” kata Rusli, waktu itu.
Ia menegaskan, Yayasan Melati yang mengembangkan SMP, SMA, dan SMK plus merupakan proyek terobosan pemerintah daerah. Diakui kontribusi pemerintah memang cukup besar ke yayasan itu. Mulai dari penyediaan tanah, pinjam pakai gedung, bantuan biaya operasional hingga perluasan kampus. “Kalau ditanya milik siapa, ya, milik yayasan, karena yayasan yang kelola dan memeliharanya,” jelasnya.
Menurut Rusli, Yayasan Melati tidak bisa disamakan dengan yayasan lain. Semua permasalahan telah dijelaskan dalam laporan pertanggungjawaban yayasan, dan telah diberikan kepada penyidik.
“Kami semua di sana (Yayasan Melati, Red.) bertanggung jawab, dalam masalah ini,” jelasnya.

BERKASNYA TIDAK ADA
Asisten Intelijen Kejati Kaltim Amsir Huduri yang dikonfirmasi beberapa hari lalu, mengaku tidak tahu posisi kasus Yayasan Melati tersebut. “Itu kasus lama, tapi tidak ada berkasnya saya lihat. Saya ‘kan baru beberapa bulan tugas di sini (Kejati Kaltim, Red.),” terang Amsir, seraya mengatakan dirinya akan mengecek kembali data-data kasus tunggakan di Kejati. (kri)

No comments:

Cute Spinning Flower Red