26/06/2010

SMA 10 Disuruh Keluar

SAMARINDA- Belum usai tim bentukan Pemprov yang diketuai Asisten III Sekprov Sutarnyoto yang membahas persoalan di SMAN 10 Melati, Yayasan Melati mengeluarkan surat tertanggal 7 Juni 2010 tentang pemutusan hubungan kerjasama antara Dinas Pendidikan Kaltim dengan yayasan tersebut seperti yang tertuang dalam naskah perjanjian kerjasama Nomor 5096/1.26.1/Ie/1994 tanggal 30 Oktober 1994.

Dalam surat itu dinyatakan, pemutusan hubungan kerja terhitung 7 Juni 2010. Dengan demikian, disebutkan maka SMAN 10 tidak berhak berada dalam Kampus Melati.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim yang ditembuskan ke Mendiknas, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Walikota Samarinda, Disdik Samarinda, Dewan Pendidikan Kaltim, Kepala SMAN 10 Melati, Komite Sekolah SMAN 10 Melati, ICMI Pusat, ICMI Orwil Kaltim, dan Ketua Pengawas Yayasan Kaltim, serta Pembina Yayasan Melati.

Meski demikian, SMAN 10 Melati masih bisa menggunakan aset yang diklaim milik Yayasan Melati untuk kelangsungan proses belajar mengajar siswa dengan syarat hanya sebatas “pinjam pakai” selama 3 tahun. Pinjam pakai harus dibuat di hadapan notaris dalam kesempatan pertama.
Selain itu, Yayasan Melati juga meminta Kadisdik Kaltim dan Kadisdik Samarinda membangun kampus baru untuk SMAN 10 Melati yang lebih representatif sesuai dengan status Rujukan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Kampus ini hendaknya sudah dapat ditempati paling lambat 2013.
Sebagai ganti SMAN 10, maka Yayasan Melati akan membangun SMA Plus Melati.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Kaltim Bohari Yusuf mengatakan, surat perjanjian yang dimaksud dilakukan dengan Kanwil, bukan dengan Disdik Kaltim. Saat itu, kata Bohari, Kanwil tidak di bawah naungan provinsi, jadi kesepakatan perjanjian itu sudah tidak berlaku .

“Dalam perjanjian dikatakan yayasan membantu pengadaan dan pengelolaan sumber daya pendidik sehingga membantu kelancaran program pendidikan, kenapa sekarang bisa mengklaim bangunan itu milik yayasan? Pemerintah daerah dan provinsi harus mengkaji kembali, karena bangunan itu dari bantuan pemerintah, baik daerah maupun provinsi melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),’ jelasnya.

Begitu pula Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim yang juga anggota tim penyelesaian SMAN 10 Melati, Aidul Dj. Dia mengatakan, “Ini lucu. Bangunan itu dibangun langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum, jadi jelas milik pemerintah.”

“Saya tidak habis pikir sekolah negeri diusir yayasan. Kok, pemerintah diusir? Sudah jelas tanah itu milik pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kaltim Musyarim mengatakan, ia akan membalas surat itu dan ditembuskan ke Mendiknas. Persoalan ini harus segera dibicarakan, khususnya mengenai pengelolaan SMAN 10 Melati yang diserahkan ke pemerintah.

“Secara struktural SMAN 10 Melati di bawah Disdik kota, karena berstatus RSBI maka kami akan mengambil alih pengelolannya. Kedepannya, kewenangan sepenuhnya di bawah kepala sekolah sesuai dengan manajemen berbasis sekolah. Nanti kami akan mengatur dan segera memprosesnya,” paparnya.
Mengenai permintaan yayasan agar Disdik membangun kampus baru untuk SMAN 10 Melati, Musyarim mengatakan, siap memenuhi dan menyukseskan SMAN 10 Melati menjadi SBI, baik dari fasilitas sekolah maupun penunjang sesuai dengan standar SBI.

“Sekolah masih diberi waktu 3 tahun oleh yayasan. Itu yang terpenting. Jangan sampai anak didik kita terbengkalai. Nantinya kami akan membahas persoalan ini dengan yayasan dan pihak terkait,” terangnya.

Mengenai aset, ia mengatakan, tim masih mengkaji. Nantinya jadi milik yayasan atau tidak ditentukan dari hasil rekomendasi tim yang diserahkan ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

“Nanti Gubernur yang akan memutuskan,” ujarnya.

Menanggapi surat pemutusan kerjasama itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ali Hamdi, mengatakan, surat dari Ketua Yayasan Melati H Rusli sudah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi polemik.

“Saya setuju jika SMAN 10 Melati langsung ditangani Disdik,” ujarnya.
Namun, kata dia, mengenai pengklaiman aset sekolah oleh yayasan, ia meminta Gubernur menindaklanjuti. Pemerintah harus turun tangan, apakah fasilitas dari APBD kepada yayasan secara hibah atau tidak.
“Jika surat hibah sudah turun berarti fasilitas milik yayasan. Bila belum, masih hak pemerintah. Bukan hanya aset, tapi termasuk tanah dan bangunan,” tegasnya. (*/ocr)

No comments:

Cute Spinning Flower Red